Tugas dan Fungsi BLPT tertuang dalam Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 49 Tahun 2008, yaitu :
Tugas Pokok
“Menyelenggarakan pendidikan, pelatihan dan pengembangan keteknikan.”
Fungsi
- Penyusunan Program Balai Latihan Pendidikan Teknik;
- Penyelenggaraan ketatausahaan;
- Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan keteknikan bagi siswa Sekolah Menengah Kejuruan kelompok teknologi dan industri dalam pelaksanaan kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan;
- Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan keteknikan bagi instansi, Dunia usaha (DU), Dunia Industri (DI) dan masyarakat;
- Penyelenggaraan dan penyediaan fasilitas praktek mahasiswa dari Lembaga Pendidikan Tinggi Negeri dan Swasta;
- Pelayanan konsultasi, observasi, pengembangan dan rekayasa di bidang keteknikan;
- Pelayanan jasa dan produksi bidang keteknikan;
- Pelaksanaan kerjasama dengan Sekolah Menengah Kejuruan Keteknikan, Lembaga Pendidikan Tinggi Keteknikan, Kursus-kursus Keteknikan, dunia usaha dan dunia industri dalam pengembangan Sumber Daya Manusia dan Teknologi;
- Pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan Program Balai Latihan Pendidikan Teknik;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya.