TUPOKSI

Tugas dan Fungsi BLPT tertuang dalam Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 49 Tahun 2008, yaitu :

Tugas Pokok

“Menyelenggarakan pendidikan, pelatihan dan pengembangan keteknikan.”

Fungsi

  • Penyusunan Program Balai Latihan Pendidikan Teknik;
  • Penyelenggaraan ketatausahaan;
  • Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan keteknikan bagi siswa Sekolah Menengah Kejuruan kelompok teknologi dan industri dalam pelaksanaan kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan;
  • Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan keteknikan bagi instansi, Dunia usaha (DU), Dunia Industri (DI) dan masyarakat;
  • Penyelenggaraan dan penyediaan fasilitas praktek mahasiswa dari Lembaga Pendidikan Tinggi Negeri dan Swasta;
  • Pelayanan konsultasi, observasi, pengembangan dan rekayasa di bidang keteknikan;
  • Pelayanan jasa dan produksi bidang keteknikan;
  • Pelaksanaan kerjasama dengan Sekolah Menengah Kejuruan Keteknikan, Lembaga Pendidikan Tinggi Keteknikan, Kursus-kursus Keteknikan, dunia usaha dan dunia industri dalam pengembangan Sumber Daya Manusia dan Teknologi;
  • Pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan Program Balai Latihan Pendidikan Teknik;
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya.